BONTANG – Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ke dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang dihentikan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah didampingi Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Syaiful Anwar di Kantor Bawaslu Selasa (27/10/20).
Alasannya, keduanya dinilai tidak masuk dalam unsur tindak pidana pemilu. Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah menerangkan saat menindaklanjuti laporan, saksi ahli dalam gakumdu menilai laporan tak bisa dikatakan sebagai tindak pidana. Hal itu berdasarkan kajian dengan melibatkan 16 saksi.
“Keduanya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” ungkap Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah didampingi Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Syaiful Anwar, di Kantor Bawaslu Selasa (27/10)
Ia menerangkan, dalam Pasal yang disangkakan terhadap pelanggaran tersebut yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2 Tentang Pilkada. Pemberi maupun penerima ‘uang politik’ bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara.
“Namun unsur pasal yang ada tidak terpenuhi, minimal harus memenuhi dua alat bukti, jadi kasusnya tidak layak naik ke tingkat penyidikan,” lanjutnya.
Untuk diketahui dua laporan itu, berasal dari simpatisan masing-masing dari dua kandidat yang ada. Kasusnya pun dinilai serupa, yaitu Pemberian bantuan kepada korban kebakaran Bontang Kuala beberapa waktu lalu. Bantuan itu diduga memiliki unsur materi kampanye.
“Karena bukti-bukti minim, dan unsur pidana tidak memenuhi, maka kasusnya kami hentikan, Ini merupakan keputusan bersama,” tegasnya. (*)
Editor : Redaksi