BONTANG – Stasiun ISO Tank di atas lahan hutan lindung Kota Bontang, rupanya kini telah ditempati oleh PT Dharma Pratama Sejati (DPS). Perusahaan ini masuk di tahun 2020, menggantikan PT Dwi Cipta Usaha (DCU).
SPV PT DPS Saparuddin mengatakan, aktivitas stasiun ini sudah berjalan sejak tahun 2018. Pihaknya sempat melakukan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) melalui PT. Dwi Cipta Usaha, yang diketahui perusahaan yang masuk sebelum PT. DPS Risco.
“PT DCU sebagai transporter pertama sudah tidak lagi beroperasi sampai 2020 lalu terus kami melanjutkan untuk pengoperasian dari tempat stasiun tersebut,” kata Saparuddin saat di konfirmasi melalui via telpon, Jum’at (20/05/2021).
Untuk perizinan penggunaan lahan lindung kota Bontang. Pihak perusahaan hanya melakukan kerjasama bersama koperasi Maju Jaya Mandiri (MJM).
“Saya tidak tau status lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung, yang jelas kami hanya bekerjasama soal sewa tanah tersebut kepada koperasi MJM,” sambungnya.
Perusahaan sebelumnya telah mengurus izinya ke DPM PTSP, namun di tolak. Lokasi tersebut berada di wilayah kawasan hutan lindung. Selanjutnya, diarahkan ke Dinas PUPRK Bontang yang kemudian dialihkan lagi ke PUPR Provinsi.
Belum lama ini juga Saparuddin mengaku telah didatangin oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH Santan). Namun setelah berkoordinasi ternyata KPH Santan menepis pernyataan tersebut.
“Dilimpahkan ke PUPR Provinsi, dan kami juga telah menerima kedatangan tim KPH Santan untuk mengambil titik koordinat,” lanjutnya.
Selanjutnya, Saparuddin menjelaskan lahan tersebut dimiliki oleh salah satu Anggota Dewan DPRD Kota Bontang. Dia mengungkapkan menyewa lahan yang luasnya diperkirakan dua hektar kepada koperasi MJM.
“Menyewa selama lima tahun, kami sudah bayar uang sewanya ke koperasi MJM sebesar 200 juta,” ungkapnya.
Ia mengatakan PT DPS Risco hanya sebagai perusahaan penyedia transportasi yang diperuntukan membawa kebutuhan Gas ke PLTMG Sambera, yang berada di Kutai Kartanegara.
Nama PT DCU sendiri muncul dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP). PT DCU merupakan salah satu dari lima perusahaan di Kota Bontang yang melakukan aktivitas tanpa memiliki izin (ilegal). Seperti halnya aktivitas Batching Plan PT Varia Usaha Beton, yang baru ditutup baru-baru ini.
Saat tim media menyambangi perusahaan yang terletak di Bontang Lestari, belakangan diketahui, kini lahan yang semula diketahui digunakan PT DCU kini berganti, diisi oleh PT DPS Risco.
Kasi Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bontang, Idrus mengatakan, awalnya perusahaan itu melakukan pengajuan izin prinsip, penyedia jasa transportasi.
Namun setelah disurvei, lahan yang dikumpulkan dari milik warga itu tidak memenuhi syarat. Faktor terbesarnya adalah stasiun ini berada diatas lahan hutan lindung. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
“Tidak ada izinnya sama sekali. mereka ajukan izin, tapi karena bersentuhan dengan hutan lindung, makanya kita tidak proses. bisa dikatakan jasa trnsportasinya ilegal,” kata Idrus.
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) Tavip Nugroho mengatakan baru mengetahui hal itu, baru-baru ini.
Namun ia membeberkan, komunikasi yang dibangun sebelum stasion ini beroperasi, diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu anggota legislatif Kota Bontang.
Tavip mengatakan, hal ini akan segera ditindaklanjuti. Mulai dari teguran hingga penutupan.
“Kalau tidak sesuai akan ditutup, lewat perwali nantinya,” pungkasnya. (Rifqi/Redaksi/*)