Selaraskan UU Cipta Kerja, DPRD Bontang Godok Perda Dan Perkada Terdampak

  • Bagikan
Bakhtiar Wakkang, Anggota DPRD Kota Bontang

BONTANG – Saat ini DPRD beserta Pemerintah Kota Bontang tengah bersiap dalam merancang peraturan daerah (Raperda) yang terdampak dari Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang menyebutkan ada sedikitnya 58 Peraturan Daerah (Perda) yang masuk daftar evaluasi untuk segera disesuaikan dengan isi UU tentang Cipta Kerja.

Upaya itu dilakukan sesuai dengan
Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (SE Kemendagri) yang isinya memuat sejumlah regulasi lintas bidang guna mendukung dan menginventarisirkan sejumlah aturan yang ada di daerah.

“Arahnya sejumlah Perda itu akan digabung menjadi satu. Serta memahami konteks UU cipta kerja berskala mikro yang berdampak ke semua daerah,” ujarnya saat dihubungi awak media via telpon, Sabtu (27/03/2021).

Dijelaskan oleh legislator dapil Bontang Selatan ini bahwa selain 58 perda, tidak kurang 150 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan keputusan keputusan Wali Kota akan otomatis gugur.

“Makanya kemarin tim bapemperda dan bagian hukum pemerintah sedang mengkaji produk hukum yang terdampak Onimbuslaw,” sambungnya.

Tidak hanya itu, sejumlah perda yang akan dibahas kedepan dan telah dimasukkan dalam instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Prolegda) juga akan menyesuaikan agenda yang urgent untuk di bahas.

“Saat ini kami (Bapemperda-red) telah menerima 49 turunan aturan UU cipta kerja. Tahapannya sedang berjalan secara otomatis ketika berlaku maka pemerintah daerah dan DPRD nya serta merta menyesuaikan,” terangnya.

Menurut politisi Nasdem ini, nantinya tidak akan ada lagi pertentangan antar Perda. Misalnya beberapa aturan yang akan akan langsung terkoneksi dengan aturan investasi dalam satu Perda, terus ada juga yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan kerjaan, pengelolaan sumber daya alam, soal perizinan dan banyak yang lainya.

“Diharapkan Raperda ini rampung tahun ini, karena perintah pusat. Dalam tahapannya kita juga akan melibatkan akademisi, pakar hukum untuk mengkaji,” jelasnya.

Saat ini pun sudah terbentuk Kelompok Kerja (POKJA) yang akan membahas terkait sejumlah Raperda yang masih dalam pembahasan. Yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada masing-masing komisi di DPRD untuk dilihat buatan yang spesifik terdampak.

“Raperda Onimbus Law lokal ini tetap mengakomodir usulan perda yang sedang akan dibahas di tahun 2021. Tetapi terintegrasi dengan UU Onimbus Law nasional. Cuma lebih pragmatis dalam sisi regulasinya,” tutupnya.(004/redaksi)

  • Bagikan