Sekda Wirya Airahman, Buka Sosialisasi PSU Perumahan dan Kawasan

  • Bagikan

MEDAN – Ir. Wiriya Airahman MM selaku Sekda Kota Medan membuka secara resmi Sosialisasi Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Command Center, Balai Kota Medan, Rabu (19’8/20).

Wiriya menegaskan melalui sosialisasi ini diharapkan setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan, selambat lambatmya satu tahun setelah pembangunan selesai maka wajib menyerahkadn PSU kepada pemerintah Daerah (Pemda).

Lebih lanjut Wiriya memaparkan bahwa sosialisasi yang merupakan kerja sama Pemkot Medan dengan Kejari Medan, di hadiri Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Saruddin Hutasuhut. Sosialisasi ini dilakukan secara virtual juga diikuti Keja Kasidatun Medan yang diwakili M. Ilham SH, MH. Para Camat dan para pengembang.

Dasar penyerahan PSU ke Pemda sudah diatur dalam regulasi sejak tahun 1980 -an, Kemudian dikuatkan dengan Permendagri No. 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Daerah. Dalam pasal 11 dengan jelas menyebutkan meminta Pengembang untuk menyerahkan PSU Perumahan dan Pemukiman yang dibangun oleh pengembang.

“Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman paling lambat dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh Pemda,” ungkap Sekda Wirya.

Hal ini dilakukan agar pihak pengembangan tidak mengkomersialkan PSU Perumahan dan Pemukiman yang telah dibangunnya. Setelah penyerahan dilakukan maka PSU akan menjadi tangung jawab Pemda dan Pemdapun tidak boleh mengalih fungsikan PSU yang telah diserahkan sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan.

Apabila PSU telah diserahkan kepada Pemda, maka Pemda dalam hal ini Pemkot Medan berkewajiban untuk memelihara PSU tersebut. Sedangkan pengelolaan kawasan perumahan akan tetap menjadi wewenang Pengembang,” Wiriya mengakhiri paparannya.

Sementara menurut Kadis DKPPR Kota Medan Benny Iskandar, definisi Prasarana Sarana dan Utilitas menurut Permendagri No. 9/2009 adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan dan pemukiman dapat berfungsi sebagaimana mesrinya, seperti jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, tempat pembuangan sampah, drainase, serta instalasi pengelolaan air limbah komunal.

Sedangkan sarana fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Meliputi sarana perniagaan atau perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, parkir, taman dan ruang terbuka. Sedangkan untuk Utilitas ini sebagai sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran dan penerangan jalan umum. Ungkap Benny secara mendalam.(AGS)

  • Bagikan