Satlantas Polres Bontang Temukan 93 Pelanggar Selama Pemberlakuan ETLE Mobile Di Bontang

  • Bagikan
Kondisi Simpang 3 Kawasan Tertib Lalu lintas Kota Bontang

BONTANG – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Kota Bontang yang telah berlaku sejak 1 Juni 2021 lalu telah mendapatkan 93 kendaraan yang melanggar.

Satlantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i mengatakan, jika saat ini telah mengirimkan surat pemberitahuan sesuai alamat sesuai data kendaraan yang melanggar.

“Ia dari hari pertama sampai saat ini telah mendapatkan 93 pelanggar, dan semua itu sudah kirimi surat sesuai alamat data kendaraan,” kata AKP Imam Syafi’i, saat dihubungi awak media via telpon seluler, Selasa (22/06/2021).

Mayoritas pelanggar ditilang, karena tidak memakai helm, melanggar lampu merah dan parkir sembarangan.

Selanjutnya pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa ada 40 pelanggar yang telah memberikan konfirmasi.

“Setelah melakukan konfirmasi, para pelanggar akan menyelesaikan proses administrasi dan membayar tarif denda sesuai tingkat pelanggaran,” sambungnya.

Sementara pelanggar lain belum memberikan konfirmasi. Batas konfirmasi hanya diberi waktu selama 5 hari.

Jika pelanggar telah konfirmasi akan diberikan waktu 14 hari untuk pembayaran. Terhitung sejak melakukan pelanggaran.

Jika kurun waktu yang telah ditetapkan, namun pelanggar belum melakukan konfirmasi. Maka sesuai dengan aturan data kendaraan akan terblokir secara otomatis.

Pemblokiran data akan dilakukan melalui Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Jadi yang tidak konfirmasi itu datanya diblokir. Nanti pemblokirannya dibuka setelah membayara tarif denda saat melakukan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Faridzul RifqiEditor: Redaksi
  • Bagikan