Satlantas Polres Bontang Temukan 21 Pelanggar Selama Tilang Elektronik Berlaku

  • Bagikan
Kasatlantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi'i

BONTANG – Tiga hari operasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik Satlantas Polres Bontang menemukan 21 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i mengatakan, jenis pelanggarannya pun beragam. Saat ditemukan pelanggaran, seluruh petugas mengumpulkan bukti berupa foto pengendara dan kendaraannya.

“Jenis pelanggarannya beragam, dari pengendara yang tidak mengenakan helm, parkir sembarangan, nerobos lampu merah, tidak memiliki SIM dan STNK,” kata Imam Syafi’i saat ditemui awak media, Kamis (03/06/2021).

Setelah petugas melakukan verifikasi pelanggaran, selanjutnya Satlantas akan mengirimkan surat pernyataan kepada pelanggar. Kemudian pelanggar akan dimintai keterangan. Usai diminta keterangan pelanggar akan diberikan jumlah denda sesuai yang dilanggar.

“Pembayaran via Bank, namun para pelanggar juga bisa ikut sidang,” sambungnya.

Adapun besaran denda mulai Rp 250 sampai Rp 500 ribu. Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt bakal dikenakan denda tilang senilai Rp 250 ribu.

Sementara penerobos traffic light, dan melanggar rambu lalu lintas, termasuk melawan arus akan didenda senilai Rp 500 ribu.

Bagi pelanggar yang tidak membayar denda maka konsekuensinya, kendaraan milik bersangkutan akan dilakukan pemblokiran sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

“Kalau tidak bayar akan diblokir. Blokirnya nanti akan dibuka setelah melapor. Jadi tagihanya nanti masuk secara otomatis saat pas bayar pajak atau memperpanjang STNK di Samsat,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan