Sat Resnarkoba Bontang Kembali Meringkuk 3 Pemuda Pemilik Paket Ganja Kering 235,4 Gram

  • Bagikan

BONTANG – Tiga pemuda kembali meringkuk di jeruji besi Mako Polres Bontang. Ketiga pemuda tersebut, YR (21), HA (24) dan DTH (28) asal Kelurahan Kanaan, Bontang Barat di bekuk Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang usai menerima paket kiriman yang berisikan ganja kering, seberat 235,4 gram.

Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono dalam keterangan rilisnya menjelaskan. Penangkapan berawal dari Kamis (7/1/21) petugas menerima informasi adanya pengiriman paket dari Medan melalui salah satu jasa ekspedisi, ditengarai berisi barang terlarang.

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk mencari tahu penerima paket haram tersebut.

Dari hasil koordinasi pihak jasa ekspedisi. Jumat (8/1/21) petugas kemudian melakukan pengintaian di Jalan Sion RT 06 Kanaan sebagai alamat lokasi penerima paket. Yang kemudian diketahui alamat DTB.

“Setelah paket diterima, petugas lantas melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah didapati YR dan HA,” ujarnya AKP Suyono Minggu (10/1/21) Pagi.

Pengakuan kedua tersangka, YR dan HA disuruh oleh DTB untuk menerima barang terlarang tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap DTB. Keberadaaannya kemudian diketahui. Aparat menuju Teluk Pandan, Kutai Timur. Setelah menciduk DTB, polisi membawanya ke rumahnya di Kanaan. Pria yang kini menyandang status tersangka itu tak bisa mengelak setelah ditunjukkan isi paket yang ternyata ganja seberat 235,4 gram.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika degan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” terangnya.

Selain ketiga tersangka dan paket ganja 235,4 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos merah, dua handphone, dan resi pengiriman. (*)

  • Bagikan