Sat Reskoba Ciduk Pria Pemilik Sabu di Desa Miau Baru Kutai Timur

  • Bagikan

SANGATTA – Lagi Jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ciduk pelaku kejahatan dan tindak peredaran narkotika jenis sabu.

Ahing Ding, Pria (35) asal Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, Prop Kalimantan Timur diciduk lantaran tertangkap tangan memiliki barang haram jenis sabu sebanyak 10 poket dengan berat 4,22 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana menjelaskan, Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Miau Baru sering terjadi transaksi gelap narkotika.

“Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal (15/9/2020) sekitar pukul 16.00 Wita Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki di RT 08 Desa Miau Baru,” terangnya saat dikonfirmasi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, pemeriksaan dan mendapatkan 10 poket sabu. Sabu tersebut disimpan dalam dompet kecil dari kain warna kuning dan hijau diselipkan dibalik celana (bagian perut).

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

  • Bagikan