Salah Satu Pelaku Unlawful Killing Enam Laskar FPI, Tewas Akibat Kecelakaan

  • Bagikan

JAKARTA – Salah satu Pelaku penembakan (unlawful killing) terhadap enam laskar FPI, tewas akibat kecelakaan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Devisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada media, di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Menurut Agus, informasi tewasnya terlapor unlawful killing tersebut diterima saat gelar perkara.”Ya, saya menerima informasi itu saat gekar perkara, salah satu terlapor itu tewas disebabkan kecelakaan yang dialaminya,” ujar Agus.

Agus juga mengungkapkan, bahwa tiga anggota Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta -Cikampek. Dan Polri sudah menaikkan status perkara unlawful killing dari penyelidikan ke penyidikan.

Sejak dinaikkan statusnya, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap empat Laskar FPI yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek .

Seperti kita ketahui bersama, saat itu anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) bersama pengawalnya. Dalam sembilan kenderaan roda empat bergerak dari sentul ke Karawang. Dan akhirnya terjadi tindakan unlawful killing itu.

Ketiganya dikenakan pasal 338 jucto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Sebab menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam, penembakan enam Laskar FPI adalah merupakan unlawful killing, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (Hen)

  • Bagikan