BONTANG – Rencana kebijakan pemerintah Terkait pemanfaatan pelabuhan loktuan dijadikan sebagai tempat aktivitas bongkar muat batu bara, dinilai salah kaprah.
Hal tersebut secara lugas di tolak oleh dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM KALTIM), Pradarma Rupang.
Jatam menilai anomali pembahasan pejabat publik di Bontang terkait kajian dampak lingkungan yang disebabkan pelabuhan batu bara itu keliru.
Pasalnya sebelum masuk dalam kajian analisis dampak lingkungan pemerintah Bontang harusnya meninjau izin lokasi terdahulu.
“Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang No.13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) jelas kok, bahwa izin kawasan industrialisai berada di Bontang Lestari, bukan di Loktuan,” kata Rupang saat di hubungin wartawan, Kamis (11/03/21).
Selanjutnya Rupang menambahkan bahwa
Mengabaikan keselamatan rakyat dengan dalil peningkatan PAD. Masih banyak alternatif lain selain bergantung kepada industri estraktif
“Saat pemerintah sibuk mendongkrak PAD lewat industri estraktif, Ancaman Kelestarian lingkungan yang akan terdampak seakan di abaikan, masyarakat pesisir, nelayan tradisional akan dikorbankan,” sambungnya.
Kedepan bahkan ada potensi bahwa pelabuhan tersebut digunakan sebagai area bongkar muat yang diperuntukan tambang ilegal di jalan Poros Samarinda- Bontang.
“Ini justru akan membuat cukong-cukong tambang ilegal akan terfasilitasi dengan pembangunan pelabuhan bongkar muat di Loktuan, dan melalaikan dampak lingkungan yang akan di akibatkan,” ungkap rupang.
Terlebih, melalui overlay peta dan jalur jalan yang akan dilalui, JATAM mencatat sepanjang 63,82 Km jalan Provinsi yang akan di lalui oleh truk angkut batubara tersebut.
Jalan yang menghubungkan Kota Samarinda dengan Kota Bontang adalah jalan yang ramai dilalui oleh kendaraan publik apalagi sejak beroperasinya Bandara APT Pranoto lalu lintas jalan ini kian padat.
“Jalan ini juga ramai dilintasi oleh anak-anak sekolah, Kami mencatat sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) sekolah baik dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Pondok Pesantren yang letaknya 1,3 km dari jalan Poros,”kata Rupang.
Langkah yang telah dilakukan oleh Jatam Kaltim, mengirimkan surat penolakan kepada 5 instansi terkait rencana pelabuhan batu bara di Loktuan.
“Surat penyataan penolakan sudah di antar ke Walikota Bontang, DPRD Bontang, KSOP Bontang, Dinas Perhubungan Bontang dan Dinas Lingkungan Hidup Bontang,” tutupnya.(qy)