Sah! Presiden Joko Widodo Tanda Tangani Omnibus Law Cipta Kerja

  • Bagikan

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo secara resmi menanda tangani Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada hari Senin (2/11/20).UU Cipta Kerja diberi nomor 11 Tahun 2020, dengan jumlah halaman 1.187. Ini berbeda jumlah halamannya dengan apa yang diserahkan oleh DPR ke Istana negara yang berjumlah 812 halaman.

Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan tersebut, merupakan UU yang menuai perdebatan dan sangat kontroversial. Mulai disahkannya pada tanggal 5 Oktober oleh rapat Paripurna DPR sampai di serahkannya ke Istana Presiden, tak henti-hentinya menuai unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia.

Undang-undang ini dianggap aneh bagi kalangan masyarakat dikarenakan naskahnya seusai diketok palu dalam Rapat Paripurnah DPR yang cukup riuh, ternyata rata-rata anggota DPR RI tersebut tidak memegang naskah RUU Omnubus Law RUU Cipta Kerja. Semakin aneh karena punya beberapa versi jumlah halaman.

Semula disebut jumlah halaman yang disahkan dan diserahkan ke Istana Presiden berjumlah halaman 812 dalam bentuk PDF, namun tidak berapa lama halaman kembali berubah menjadi 1.187 halaman.

Diketahui jumlah halaman berubah adalah ketika naskah UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut diterima oleh Muhammadiyah, NU dan MUI, dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman.

Tidak sampai disitu, berbagai pasal juga banyak yang meresahkan masyarakat. Lantaran UU Cipta Kerja tersebut dianggap pro kepada pemodal.

Begitu banyak kejanggalan yang terjadi, namun nampaknya Pemerintah bersikeras dan menganggap apa yang disampaikan banyak pihak berkaitan UU Ciptaker tersebut adalah informasi bohong yang dibesar-besarkan.(*)

Baca Juga

Soal Edukasi UU Ciptaker, Media Kernels Indonesia Sayangkan Politisi Kalah Aktif Sama Akun Buzzer

Omnibus Law Cipta Kerja picu unjuk rasa diberbagai daerah

Puan pastikan RUU Ciptaker dibahas transparan dan hati-hati

  • Bagikan