Rustam Apresiasi Kelonggaran Aturan untuk Pedagang di PPKM Mikro

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Bontang Rustam (Rifki/Jornaltoday.id)

BONTANG – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid 5 berbasis mikro mulai dilonggarkan oleh Pemerintah Kota Bontang.

Hal ini dinilai memberi angin segar untuk para pelaku usaha. Lantaran terdapat sebuah harapan untuk kembali memulihkan perekonomian yang menurun karena pagebluk Covid-19.

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan,

kembali di perpanjang. Namun kali ini Pemerintah Kota Bontang Memberlakukan nya sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Kebijakan ini berlaku sejak 12 hingga 22 Maret 2021.

Kebijakan itu mendapatkan respon baik oleh Ketua Komisi II Rustam mengatakan, selama kebijakan PPKM yang awalnya sangat ketat itu, menuai dampak yang sangat luar biasa. Khususnya di kalangan pelaku UMKM, usaha perhotelan, dan lainnya.

Bahkan ia menyebut, tidak sedikit orang yang harus gulung tikar akibat aktivitas usaha yang semakin lesu ditengah pandemi.

“Saya saja juga punya bisnis hotel merasakan dampak yang sangat besar bahkan cenderung merugi. Namun kita sama-sama memahami bahwa kondisi ini bukan yang diinginkan oleh seluruh masyarakat,” kata Rustam ditemui di Gedung DPRD Bontang, Senin (15/03/2021).

Karena itu, Rustam menilai memberikan kelonggaran aturan di PPKM mikro saat ini, merupakan langkah yang tepat dari pemerintah. Pasalnya, selain tetap memberikan upaya pencegahan Covid-19, roda ekonomi masyarakat yang belakangan mulai melambat bisa kembali distabilkan.

“Kami dari dewan, mengapresiasi upaya pemerintah saat ini,” lanjutnya.

Dalam PPKM jilid ke lima ini terdapat beberapa kelonggaran untuk para penggiat UMKM, pelaku usaha rumah makan, kafe, dan sejenisnya. Mereka telah diperbolehkan melayani konsumen secara langsung dengan jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat, hingga pukul 21.00 Wita.

“Semoga kedepan pemerintah bisa berusaha untuk mengendalikan virus COVID-19, agar para pelaku usaha bisa kembali membuka jualanya dengan normal,” sebutnya.

Selain itu, ia juga memperhatikan selama PPKM di berlakukan, trend angka kasus Covid-19 di Bontang, mulai membaik.  Hal itu dapat dilihat dari angka kasus positif cenderung menurun, sementara angka yang sembuh kian meningkat.

Sebagai informasi  Saat ini Kota Bontang memiliki tingkat kesembuhan pasien Covid-19 per hari Minggu (14/3/21) mencapai angka 89,7 persen dan melebihi persentase angka kesembuhan nasional. (004/redaksi)

  • Bagikan