Rusli Menilai PHK PT. CSM Terhadap Pekerja Cleaning Servis Dituding Subjektif

  • Bagikan
Anggota DPRD Bontang, Rusli

BONTANG – Anggota DPRD Komisi I Rusli menyesalkan pemutusan kontrak kerja terhadap 21 pekerja Cleaning Service (CS) secara sepihak. Hal itu diucapkan saat dirinya Rapat Dengar Pendapat Komisi I di Sekertariat DPRD, Senin (8/3/21).

Kata Rusli, evaluasi kinerja yang dilakukan oleh PT. Citra Setiawan Mandiri (CSM) hanya dilakukan dalam waktu satu bulan cenderung subjektif.

“Pasalnya sebelum perushaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), harusnya ada peringatan yang diberikan oleh PT. CSM, tidak boleh secara sepihak saja,” kata Rusli.

Secara aturan seharusnya PT. CSM memberikan peringatan ketika ada pekerja yang melakukan kesalahan. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Peringatan (SP), SP pertama berupa teguran, SP kedua berupa sanksi dan SP tiga berupa pemutusan hubungan kerja.

“Bagaimana tidak di katakan subjektif, PT. CSM saja tidak menjalankan kaidah – kaidah dalam pembuatan Surat peringatan, Nah ini mereka tidak membuat dan langsung memutuskan hubungan kerja begitu saja,” sambungnya.

Rusli menambahkan bahwa ketika perusahaan sudah menjalankan evaluasi, mereka menganggap ada beberapa karyawan yang menyelewengkan kewajiban. Tetapi pekerja juga mengakuinya bekerja secara profesional.

“Setelah evaluasi yang seharusnya perusahaan penyedia jasa ini memanggil oknum yang tidak profesional, yang diberikan,” tuturnya.

Selanjutnya untuk pekerja yang membebaskan 9 orang tadi harus tetap terjaga karena mereka sesuai dengan tugas dan pokok mereka tidak boleh diPHK.

“Jika dalam hasil evaluasi ternyata ada 9 orang yang ikut serta dalam PHK di tempat kerja yang bagus, pihak yang menyediakan jasa pekerjaan PT. CSM harus kembali bersama mereka kempali,” tutupnya. (004 / redaksi)

  • Bagikan