JAKARTA – Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, Romo H.R. Muhammad Syafi’i memberikan tanggapan atas pembunuhan enam anggota Pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) oleh Polisi pada hari Senin (7/12/20) dinihari.
Romo Syafi’i menyampaikan pernyataan sikapnya terkait kasus tersebut diatas, secara tertulis yang diterima oleh Jurnaltoday.id di Jakarta, Selasa (8/12/20)
Meminta kepada masyarakat agar jangan buru-buru mengambil kesimpulan, apalagi terhadap konfrensi pers yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, karena itu masih keterangan sepihak.
Dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam penegakan hukum Polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang pengawal HRS.
Romo Syafi’i menegaskan bahwa yang terjadi itu di luar peraturan hukum yg memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum. Maka harus berkesimpulan peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum, dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus. Ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat.
“Oleh karena itu harus ditangani oleh KOMNAS HAM dan dalam pendalaman terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbagai pihak. Kalau ada pihak-pihak yang berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan,” ujar Romo Syafi’i
Polisi seharusnya jangan terbiasa membuat kesimpulan awal yang sembrono karena kejadian ini perlu fakta. Dua statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada.
Romo Syafi’i menyatakan apa yang diungkapkan Kapolda Metro Jaya terjadi pengerahan masa, ternyata faktanya cuma ada 6 mobil, termasuk diantara mobil tersebut yang di dalamnya ada HRS, istrinya, anaknya, menantunya dan 4 org cucunya.
“Kemudian Fadil selaku Kapolda Metro bilang ada upaya untuk menghalangi penyelidikan, itu juga salah. Faktanya mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawan arah dari Jakarta,” kata Romo Syafi’i.
Sampai Hari ini pihak keluarga belum mendapat akses sama sekali terhadap keenam jenazah tersebut, berarti jenazah mereka sepenuhnya dalam penguasaan pihak kepolisian.
“Bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu diverifikasi, karena pengakuan dari pihak ormas Beliau bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api, maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak menembak,” ungkap Romo Syafi’i
Kita akan mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk, Komnas HAM harus segera turun tangan.
“Saya ingatkan apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukum dan memberikan wajah Polri yang benar-benar melindungi, melayani dan
mengayomi rakyat,” tendasnya. (*)