Romadhony Putra Gelar Sosper Bantuan Hukum, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

  • Bagikan
Romadhony Putra Pratama dalam agenda Sosper Bantuan Hukum.

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali menyelenggarakan agenda sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah nomor 05 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah  I Samarinda.

Agenda tersebut diselenggarakan, sejak 04-06 Maret 2022. Untuk siang tadi berlangsung di Jl. Jelawat, Gg. 9 RT 01, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

MasDoni, sapaannya mengaku senang melihat antusiasme masyarakat di setiap penyelenggaraan sosper yang ia laksanakan.

Dirinya optimis dengan adanya penyelenggaraan sosper ini maka akan berdampak nyata dengan terciptanya kesadaran hukum, serta yang paling penting masyarakat mengetahui hak mereia terkait bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

“Kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa program-program atau pekerjaan kami di karangpaci berpihak pada masyarakat kecil, terbukti dengan bantuan hukum gratis untuk masyarakat kecil ini,” ujarnya Doni, yang juga menjabat sebagai sekretaris DPD KNPI Kaltim.

Jika berkaca pada pengalaman yang sudah-sudah, tentu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini amat sangat penting. Melihat banyaknya masyarakat kecil yang terkena persoalan hukum.

“Disini kita ingin tegaskan kepada masyarakat kecil bahwa apabila terkendala masalah hukum jangan langsung takut. Karena mereka punya hak untuk mendapatkan bantuan huku secara gratis,” pungkasnya.

  • Bagikan