Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum

  • Bagikan
Romadhony Putra Pratama, anggota DPRD Kaltim dihadapan warga Jalan Pembangunan, Manggar Baru saat menggelar Sosper Bantuan Hukum.

JURNALTODAY.ID, Balikpapan – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Minggu (09/10/2022).

Agenda tersebut diselenggarakan di Jalan Persatuan, Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Dalam penyampaiannya, Romadhony menjelaskan terkait aturan yang mewajibkan bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga tak mampu yang bersinggungan dengan masalah hukum.

“Perda ini dibuat agar warga yang tidak mampu bisa mendapatkan keadilan jika bermasalah hukum,” kata Dony, sapaannya.

Legislator termuda di Karang Paci ini menuturkan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat di Kaltim yang kebingungan saat bersentuhan dengan masalah hukum.

Untuk itu, kata Dony, Perda terkait bantuan hukum ini harus terus disosialisasikan agar masyarakat tahu tentang hak mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Pentingnya sosper ini karena masih banyak warga yang tidak tahu soal perda ini. Ada pula yang tahu, namun tidak mengerti alurnya,” lanjut Dony.

Menurutnya, dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai mekanisme bantuan hukum yang diberikan, mulai dari penerima bantuan, hingga hal lainnya.

Agenda sosialisasi Perda ini mendapat apresiasi dari warga yang antusias berkumpul.(*/as)

  • Bagikan