JURNALTODAY.ID,Samarinda – Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda membagikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Berkat remisi di hari kemerdekaan, 14 WBP merayakan kebebasannya hari ini, Rabu (17/08/2022).
Kepala Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda Alanta Imanuel Ketaren merincikan bahwa jumlah keseluruhan penghuni Rutan Kelas II A sebanyak 1.316 orang terdiri dari 413 tahanan, dan 903 narapidana.
Sementara itu jumlah wbp yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2022 sebanyak 726 orang, dimana sebanyak 299 orang wbp dari tindak pidana umum, dan dari tindak pidana khusus sebanyak 427 orang.
Dari sekian banyak wbp yang memperoleh remisi, 20 wbp mendapat remisi umum, sehingga beberapa diantaranya sudah bisa meninggalkan Rutan, sementara beberapa orang lainnya urung pulang karena wajib menjalani pidana subsider.
Saat ditemui awak media, Kepala Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan bahwa total ada 20 WBP yang mendapatkan remisi umum/RU II Tahun 2022.
“Yang langsung bebas sebanyak 14 orang, karena yang 6 menjalani subsider,” terang Alan, sapaan Karutan Kelas II A Samarinda Samarinda.
Secara keseluruhan remisi di hari kemerdekaan RI diberikan ke 8.630 narapidana dari 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dimana sebanyak 8.509 orang diberikan remisi umum/RU I dan sebanyak 121 orang mendapatkan remisi umum/RU II sehingga dinyatakan bebas di hari kemerdekaan RI.(*/as)