SAMARINDA – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Timur, berdiri berjejer di depan kantor Gubernur Kaltim sebagai bentuk refleksi mengenang 23 tahun Reformasi, Jumat (21/05/2021)
Bertajuk ’23 Tahun Reformasi Dikhianati, Nyalakan Tanda Bahaya’, Ikzsan Nopardi selaku koordinator lapangan menyampaikan, bahwa saat ini reformasi hanya dijadikan sebagai jargon dalam perjuangan di masa lalu.
Namun secara implementasi Negara sampai saat ini belum mampu menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di masa lalu.
“Kita lahir setelah reformasi terjadi, namun keadaan negara juga tidak sedang baik-baik saja, kriminalisasi tetap terjadi terhadap gerakan rakyat, konflik agraria yang semakin meningkat dan pembungkaman demokrasi yang semakin dilemahkan,” lantang Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman ini dalam orasinya.
Selain itu aksi juga diwarnai dengan teatrikal menaburkan bunga atas gugurnya kawan juang kami pada saat tragedi Trisakti tahun 1998.
“Ada empat kawan kami yang gugur akibat tragedi trisakti yang sampai saat ini belum terselesaikan,” sambung kader GMNI Fisip Unmul ini.
Humas aksi, Aji menyampaikan bahwa isu yang dibawa Aliansi juga mengangkat isu tentang bersihkan KPK dari hal-hal yang melemahkannya, mulai dari pimpinan hingga yang terlibat di dalamnya.
“Saat hadirnya suatu revisi UU tersebut menjadi pelemahan bagi lembaga negara yang berfokus terhadap pemberantasa korupsi,” kata Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman ini saat dihubungi jurnaltoday.id.
Melihat kondisi KPK hari ini dengan adanya revisi UU KPK bila dibandingkan dengan UU KPK sebelum revisi, justru memperlihatkan secara gamblang KPK sedang dilemahkan dan bahkan dikebiri secara masif.
“Penting untuk diingat bahwa kehadiran KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak,” ungkapnya.
Aji juga menyoroti tentang penegakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Menurutnya, Indonesia segara hukum yang menempatkan Pancasila sebagai pondasi mutlak dalam bernegara seharusnya mampu memberikan dampak positif untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian bagi setiap warga negara, yang mana hal tersebut juga sebagai tujuan dari hukum itu sendiri.
Tuntutan selanjutnya terkait kriminalisasi terhadap pejuang demokrasi dan lingkungan. Menurutnya, esensi dari demokrasi ialah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, sehingga segala bentuk dan upaya kriminalisasi terhadap orang-orang yang melakukan perjuangan demokrasi yang baik serta lingkungan yang sehat dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan tindakan peyelewengan oleh pemerintah terhadap nilai-nilai demokrasi dan jaminan lingkungan sehat yang selama ini telah diperjuangkan.
“Dapat dikatakan bahwa demokrasi memberikan jaminan kepada setiap orang untuk melakukan kontrol sosial terhadap segala kebijakan yang dikeluarkan oleh negara,” lanjutnya.
Kemudian pihaknya juga mendesak agar negara segera mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu hingga sekarang.
Dikatakan Aji, saat ini esensial dalam kehidupan bernegara, yakni pemerintah wajib menjamin hak-hak setiap warga negaranya. Segala pelanggaran dan kejahatan HAM masa lalu hingga sekarang menjadi kewajiban pemerintah dalam menyelesaikan sebagai bentuk penegakan hukum yang menempatkan kedaulatan rakyat di posisi tertinggi.
“Sehingga pengabaian terhadap permasalahan HAM adalah bentuk kegagalan sebuah pemerintahan untuk
menghadirkan kesejahteraan bagi warga negara,” tutupnya.
Adapun Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Timur merupakan aliansi organisasi lintas kampus, baik intra maupun ekstra serta diikuti pula beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya.
Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Timur terdiri dari, BEM FH UNMUL, BEM FISIP UNMUL, BEM FPIK UNMUL, BEM FAPERTA UWGM, HIMASTER UNMUL, HIMAGROTEK, HIMA LOGISTA, GMNI SAMARINDA, LBH SAMARINDA, POKJA 30, WALHI KALTIM dan JATAM KALTIM
Reporter : Muhammad Faridzul Rifqi