Ratusan Barang Ilegal Dimusnahkan Petugas

  • Bagikan

BONTANG – Ratusan barang ilegal tanpa cukai dimusnahkan Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bontang, Rabu (17/2/2021).

Barang ilegal itu, merupakan hasil sitaan sejak januari 2018 sampai Desember 2020 lalu. Diantaranya, 419.460 batang rokok ilegal dari berbagai merek, 103.060, tembakau iris 311,65 liter minuman alkohol, dan 460 butir obat-obatan impor. Setelah dikumpulkan petugas Bea Cukai langsung melakukan pemusnahan di halaman kantor KPPBC TMP C Bontang, Jalan Sultan Syahrir, Bontang Selatan, dengan cara dibakar.

Ditaksir, total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan, j mencapai Rp. 371.549.198. Dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp. 204.709.938.

“Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan selanjutnya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ari Winarno dalam rilis yang diberikan kepada awak media.

Pemusnahan barang-barang tersebut didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Ari Winarno menjelaskan, barang-barang itu didapat dari para pengangkut barang dari luar negeri. Mereka terjaring saat pemeriksaan, di pintu-pintu masuk baik dari Bandara, hingga pelabuhan.

“Barang bawaan awak sarana pengangkut asal luar daerah pabean yang tidak diberitahukan dalam dokumen pengangkutan,” terangnya.

Ditahun ini hingga seterusnya, KPPBC TMP C Bontang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi seluruh stakeholder.

Ditambah lagi, dengan dikukuhkannya kantor tersebut sebagai wilayah bebas dari korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

“Kami beserta jajaran berkomitmen akan semakin menjaga integritas dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jasa, stakeholder dan masyarakat,” tandasnya. (le)

  • Bagikan