Raperda Pemberantasan Narkoba, Raking Tekankan Aturan Bagi Penyelenggara Negara

  • Bagikan
Raking, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang.

JURNALTODAY.ID, Bontang – Komisi I DPRD Kota Bontang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor.

Dalam rapat yang digelar Komisi I bersama Tim Asistensi, ada optimisme terkait rampungnya Raperda tersebut dalam waktu dekat.

Di sela rapat, Wakil Ketua Komisi I Raking memberikan catatan penting yang diharapkannya bisa termuat dalam Perda tersebut, yakni adanya ketegasan terkait penyalahgunaan narkotika di kalangan penyelenggara negara.

Raking menegaskan bahwa maraknya penyalahgunaan narkotika di instansi daerah patut menjadi catatan penting dalam perumusan Perda tersebut.

“Bukan mau mengatur pidananya karena kita ini bukan kepolisian. Hanya saja saya minta penegasan dalam Perda ini untuk mengatur penyelenggara negara,” tegasnya, Selasa (6/9/2022).

Menanggapi masukan tersebut, Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang Mikhael Edy Salamba menyanggupi.

Dijelaskannya bahwa dalam Raperda tersebut, Pasal 17 poin a, b, c, dan d menegaskan terkait penyalahgunaan narkotika dalam lingkup pemerintahan, dalam hal ini penyelenggara negara.

Meski demikian, menurutnya tak hanya sampai pada memberikan efek jera berupa rehabilitasi atau reintegrasi sosial terhadap pegawai, namun perlu ada aturan tegas hingga berupa sanksi pemecatan terkait pegawai yang masih menggunakan barang haram tersebut.

Adapun bunyi pasal 17 yang dimaksudkan, berbunyi;

1. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap penyelenggara Pemerintah Daerah, yang terdiri atas :

a. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

b. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

c. Pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Daerah.

d. Tenaga non apapratur sipil negara atau pegawai dengan sebutan sekenis di lingkungan Pemerintah Daerah.

2. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap masyarakat di daerah.

“Memang ada ruang pembinaannya tapi kalau sudah berulang dilakukan berarti bukan lagi pembinaan,” kata dia.

Sementara itu Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang Syaifullah menjelaskan dalam Undang-undang 35 pasal 54 yang mengatur pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

“Tapi kalau dalam aturan kepegawaian itu ada ketentuan-ketentuannya mulai dari rehab hingga pemberhentian secara tidak hormat,” terangnya. (**)

  • Bagikan