Rampas HP Milik Perempuan, Gondrong Terancam Bui 9 Tahun

  • Bagikan

BONTANG – Pelaku pembegalan Handphone berhasil diamankan polisi. AA alias Gondrong (38) di bekuk Tim Rajawali Reskrim Polres Bontang di bantu Satuan Reskrim Polsek Kongbeng Polres Kutai Timur, pada Sabtu (20/02/2021) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, mengungkapkan Gondrong merampas handphone milik seorang wanita, dengan modus menanyakan jalan.

Dengan laporan korban, Polisi berhasil menangkap Gondrong, di Jl.Melati Sp 4 Des.Marga Mulia Kec. Kongbeng Kab. Kutai Timur.

“AA alias Gondrong kami tangkap karena tindakan kriminalnya merampas hendpone merk vivo Y50 milik korban berinisial SR,” kata Asriadi Kasat Reskrim Polres Bontang dalam rilisnya kepada wartawan pada Senin (22/2/21)

Saat polisi melakukan pemeriksaan korban menerangkan bahwa Modus Pelaku dalam melakukan aksi tersebut dengan pura-pura menanyakan lokasi atau arah jalan menuju Desa Saliki.

“Korban hanya mengingat pelaku menggunakan motor Yamaha NMAX warna hitam, jaket hitam, celana hitam helem hitam dan masker hitam,” sambungnya

Humas Polres Bontang AKP Suyono menerangkan, hasil rampasanya itu akan dipakai untuk keperluan sendiri. Kini atas perbuatannya itu, pelaku udah harus dibui diPolres Bontang.

“Terhadapnya Penyidik ​​menjerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan larangan 9 tahun penjara,” tutup AKP Suyono (qy)

  • Bagikan