PT Citra Argo Kencana Kembali Berulah Langgar Hak Buruh

  • Bagikan

KUTAI BARAT – Sebelumnya 37 buruh asal NTT diterlantarkan oleh PT Citra Argo Kencana (CAK) beroprasi di kampung begai, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat, perusahaan tersebut diketahui bergerak dibidang industri kelapa sawit. Surat pemutusan hubungan kerja dikeluarkan secara sepihak pada 28 Agustus 2020 tanpa alasan yang jelas.

Kali ini dengan buruh dan lokasi yang berbeda PT CAK yang beralamat di Jalan Poros Besiq, Kampung Mantar, Desa Mantar, Kecamatan Damai, Kutai Barat. Kembali berulah, melanggar hak 45 orang buruh yang berasal dari NTT dengan semena-mena. Hal tersebut bermula sejak 19 hingga 21 Desember 2020 terjadinya pemadaman listrik di barak karyawan, sedangkan dibagian lain seperti perumahan staff dan Kantor manajemen PT CAK tetap menyala.

Alhasil para buruh tak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya, seperti memasak, mencuci, kakus (MCK) serta air minum. Hal tersebut memicu para buruh melakukan mogok kerja secara spontan, namun mereka (buruh) tetap dipaksa untuk melakukan kegiatan pekerjaan yang akhirnya ditolak oleh para buruh. Merasa mendapatkan penolakan, pihak PT CAK justru secara sepihak melontarkan pernyataan pemecatan kepada 45 orang buruh. Pernyataan itu dilakukan oleh saudara Nahak selaku Mandor I, Saiful Arif selaku Asisten Kepala (Askep), Agung Mandera sebagai Manager Kebun (MK), yang berujung pada penarikan alat transportasi (kendaraan roda dua) atas nama kepemilikan para buruh beserta seluruh alat kerja dan pengusiran secara paksa. Bahkan pihak PT CAK telah menyediakan dua buah truk yang digunakan untuk mengangkut para karyawan keluar dari kawasan beroperasinya PT CAK. Namun sempat mendapat penolakan dari para buruh untuk diusir secara paksa dari barack karyawan.

Pada 22 Desember 2020 pihak manajemen kembali mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I dan II secara bersamaan, tak berhenti disitu pada 26 Desember 2020 pihak manajemen kembali memanggil para buruh untuk kembali bekerja, anehnya peralatan bekerja yang telah ditarik secara paksa tadi, tidak diberikan kembali.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum ke -45 orang buruh dari Kantor Advokat EV. STEVANUS MBAMBU, SH & REKAN, EV. STEVANUS MBAMBU, SH mengatakan hal tersebut jelas menunjukan ketidakpatuhan PT CAK terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan konstitusi beroperasinya sebuah industri.

“Dalam hal ini pihak manajemen terbukti melanggar ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja. kemudian tindakan penarikan secara paksa kendaraan bermotor milik buruh sebanyak 5 buah tersebut dapat dikenakan pasak berlapis yakni Pasal 368 KUHP tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Kendaraan Bermotor, yang dilakukan oleh pihak manajemen PT CAK,” terang Stevanus dalam keterangan persnya.

Ditambahkan oleh SILVESTER HENGKI SANAN, SH yang selaku kuasa hukum ke -45 buruh mengatakan perbuatan Oknum pihak menejemen PT. CAK juga mengangkangi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9, Pasal 11, Pasal 20 serta Pasal 37 ayat (2). Selain itu dirinya juga mengancam akan melaporkan permasalahan ini ke KOMNAS HAM.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kejadian ini membuka buruknya sistem manajemen perusahaan dan justru merugikan pihak perusahaan itu sendiri.

“Hal ini juga menunjukan kebobrokan serta kebodohan sistem kerja dari pihak manajemen, yang justru akan merugikan pihak pengusaha,” pungkasnya.

Atas perlakuan yang sewenang-wenang dan perbuatan yang beturut-turut dilakukan PT. CAK terhadap para buruh, maka para kuasa hukum menegaskan akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke ranah yang lebih tinggi agar memberikan efek jera terhadap pihak pengusaha dan menjadi pembelajaran penting bagi pengusaha lainnya. (*)

  • Bagikan