JURNAL JAKARTA – Profesor Suteki yang merupakan pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat merasa bingung dengan umat Islam yang masih takut dengan kalimat Khilafah. Padahal kata Khilafah merupakan paham serta sistem pemerintahan Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW.
Apakah umat Islam tidak menggunakan nalar, berpikir dan takut serta menjauhi paham Khilafah? Hal ini seharusnya tidak terjadi. Apalagi kita sebagai umat Islam, menjadi aneh kok ajaran sendiri ditakuti, ini nalarnya dimana. Ujar Suteki melalui sambungan zoom, kamis 3 september 2020.
Menurut Suteki Khilafah sejatinya beleh diajarkan dan didakwahkan kepada masyarakat luas. Sebab tidak ada satu aturan hukum yang melarangnya.
Jadi kalau bagi saya, karena ini merupakan ajaran Islam maka dia boleh didakwahkan, diajarkan.Namun tidak boleh ada upaya pemaksaan, apalagi kekerasan ataupun tindakan makar. Ujar Suteki
Intinya adalah kalau dalam perjalanan dakwah Khilafah tidak ada pemaksaan, tidak ada kekerasan atau tidak ada makar, mau dihukum pakai apa. Ketika saya kemudian berteriak Khilafah Khilafah letak salahnya dimana. Ucap Suteki
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro (Undip) Semarang ini mengungkapkan tidak ada satu aturan dari mulai UUD 1945, Peraturan Presiden, hingga Keputusan Gubernur yang menyatakan bahwa Khilafah merupakan ajaran terlarang.
Bahkan Suteki menantang pihak-pihak yang menolak paham Khilafah tersebut dengan menunjukkan hukum tertulis terkait larangan penyebaranya.
Tidak akan pernah kita temukan di Indonesia bahwa Khilafah itu ditetapkan sebagai idiologi terlarang. Ini yang harus kita pahami. Sebagai orang hukum ya berpedoman pada aturan.
Tunjukkan kepada saya peraturan mulai dari Undang-Undang dasar 1945 sampai keputusan menteri atau keputusan gubernur. Silahkan cari, apakah pernyataan hukum yang menyatakan bahwa Khilafah itu sebagai sebagai idiologi atau ajaran yang terlarang?. Tegas (PP)