PRIMA Desak Presiden Hentikan ‘Pembajakan’ KPK

  • Bagikan
Mesak Habari, Juru bicara DPP PRIMA

JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah-langkah untuk menghentikan pelemahan dan pembajakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Revisi UU KPK hingga penyingkiran 51 pegawai yang punya integritas dalam pemberantasan korupsi merupakan upaya pembajakan KPK,” kata Jurubicara DPP PRIMA, Mesak Habari, dalam keterangan tertulis, Senin (21/06/2021).

Mesak menuding ada keterlibatan oligarki dan parpol-parpol korup dalam upaya sistematis untuk melemahkan dan membajak KPK.

“Para oligark yang menumpuk kekayaan lewat ekonomi rente dan kapitalisme kroni tidak suka dengan menguatnya agenda pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, kepentingan oligarki itu sejalan dengan kepentingan partai-partai di parlemen yang mengisi kas partai dan petingginya lewat suap dan penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, Mesak menilai kepemimpinan KPK sekarang ini tidak bisa lagi diharapkan untuk menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.

“Mereka (pimpinan KPK sekarang ini) menjadi bagian dari proses pelemahan KPK dari dalam. Selain itu, banyak kasus korupsi yang melibatkan partai berkuasa tidak tertangani dengan baik,” ungkapnya.

Partisipasi Rakyat

Terkait penguatan KPK sebagai lembaga anti-korupsi, PRIMA mengusulkan agar pemilihan pimpinan KPK ke depan melibatkan partisipasi rakyat.

“Terbukti hari ini, pemilihan pimpinan KPK lewat DPR terbukti tidak menghasilkan kepemimpinan KPK yang bersih, berintegritas, dan independen,” jelas Mesak.

Untuk itu, kata Mesak, PRIMA mengusulkan agar pemilihan pimpinan KPK di masa mendatang melibatkan partisipasi rakyat, mulai dari mengusulkan nama, memeriksa rekam jejak calon, hingga menyetui dan tidak kandidat-kandidat yang ada.

“Kalau ada partisipasi rakyat, pimpinan KPK itu tidak lagi sepenuhnya hasil tawar menawar lembaga politik, dalam hal ini Presiden dan DPR,” tegasnya.

Mesak menegaskan, penguatan pemberantasan korupsi memang tidak bisa ditumpukan semata-mata pada KPK, tetapi upaya memastikan sistem peradilan di Indonesia bisa benar-benar bersih, independen, dan terpercaya.

“Harus ada pembenahan pada Kejaksaan dan badan kehakiman agar lebih bersih, independen, dan terpercaya,” jelasnya.

Dalam hal ini, PRIMA melempar wacana Kejaksaan dipisahkan dari eksekutif. Juga wacana pemilihan Hakim Agung oleh rakyat lewat pemilu.

Selain itu, penguatan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan penguatan demokrasi, kemerdekaan pers, perbaikan kualitas aparatur negara, proses penyusunan anggaran yang partisipatif, dan lembaga peradilan yang bersih dan terpercaya. (*)

  • Bagikan