Presiden Teken UU IKN, Proyek Pembangunan Dimulai

  • Bagikan
Desain istana negara IKN baru. Instagram@nyoman_nuarta

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU tersebut secara resmi diundangkan, Selasa lalu (15/02/2022).

Hal tersebut sekaligus menandai akan dimulainya pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam siaran persnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan bahwa pembangunan IKN menjadi awal dari peradaban baru Indonesia.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Suharso melalui siaran pers, Kamis (17/02/2022).

Suharso menerangkan bahwa terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni sebagai simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, dan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Menurutnya, pembangunan IKN ini merupakan upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta bentuk realisasi visi Indonesia 2045.

Monoarfa juga menyebutkan bahwa dalam setiap prosesnya nanti, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” ungkapnya.

 

  • Bagikan