JAKARTA – Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab (HRS) Alamsyah Hanafiah angkat bicara terkait kunjungan kerja Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang memunculkan kerumunan dan tentunya mengabaikan protokol kesehatan.
“Kalau lambaian tangan presiden kerumunan masyarakat, maka hal tersebut melanggar Pasal 93 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang disangkakan dengan HRS dan yang lainnya,” ujar Alamsyah kepada Jurnaltoday.id di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Demi menjaga keadilan polisi segara memeriksa Jokowi untuk kasus dugaan protokol kesehatan yang kerumunan.
Alamsyah zona, jika Polri ingin menegakkan hukum, yang melanggar peraturan harus ditindak tanpa pandang bulu.
Seharusnya, kasus kerumunan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya di NTT, menjadi alasan dibebaskannya HRS dan yang lainnya berkaitan dengan kasus kerumunan itu, ungkap Alamsyah.
“Ini akan menjadi bukti kuat kami nanti selaku kuasa hukum HRS untuk meminta maaf HRS dan yang lainnya. Sebab dimata hukum tiada perbedaan antara HRS dan Presiden Jokowi,” tegas Alamsyah (hen)