BALIKPAPAN – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU Nomor 3 Tahun 2022 itu merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam merealisasikan ibu kota negara baru yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) IKN, Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin mengapresiasi respon cepat presiden dalam merealisasikan proyek pembangunan ibu kota pengganti DKI Jakarta itu. Saat ini, tinggal menunggu peraturan turunan dari UU IKN tersebut.
“UU IKN menandai segera dimulainya pembangunan ibu kota negara di Kaltim. Ada tiga tujuan utama pembangunan IKN ini. Yakni sebagai simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan,” kata anggota DPR RI Dapil Kaltim itu.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu optimistis bahwa pembangunan IKN Nusantara yang mengusung konsep ‘Kota Dunia untuk Semua‘ tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Dengan nama Nusantara, IKN merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.
“Pemindahan IKN ke Kaltim merupakan langkah untuk mendorong pemerataan pembangunan di Indonesia. Dengan begitu, pembangunan tidak hanya terpusat di Jawa, sehingga kesenjangan antardaerah tak terpaut jauh. Dampak pembangunan tidak hanya dirasakan daerah yang berdekatan langsung dengan IKN Nusantara, tapi dirasakan pula oleh daerah lainnya yang berada di Kaltim,” jelas Kapolda Kaltim 2015-2018 itu.
Menurut Safaruddin, pemindahan ibu kota ke Bumi Mulawarman merupakan langkah yang tepat. Fraksi PDI Perjuangan DPR RI pun juga sudah menyampaikan poin-poin penting untuk ditampung guna mendukung terealisasinya pembangunan IKN Nusantara.
“Pembangunan IKN Nusantara merupakan sesuatu yang sangat strategis. Keputusan ini akan mengubah kondisi pembangunan Kaltim ke depannya,” tutup anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, keamanan, dan hak asasi manusia itu. (***)