Polri Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka

  • Bagikan
https://karindoled.co.id/rental-network/

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja dikediamannya yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang Jawa Timur. Sabtu pukul 00.18 WIB.Gus Nur ditangkap diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap SARA dn golongan tertentu.

Bigjen Pol Awi Setiyono selaku Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, mengungkapkan bahwa penangkapan Gus Nur di karenakan penetapan beliau sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

Seperti diketahui Ketua Pengurus Nahdhatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU. Laporan tersebut teregestrasi LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Rumadi Ahmad selaku Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (LAKPESDAM) PBNU memberikan dukungan penuh secara tertulis kepada Bareskrim Polri.Gus Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan yang sering kali menimbulkan keresahan dan kemarahan warga NU.

Rumadi Ahmad juga menambahkan apa yang dilakukan Gus Nur sama sekali tidak mencerminkan Akhlakul Karimah bagi seorang muslim yang seharusnya menebarkan kasih sayang. Seyogyanya Barekrim Polri tidak hanya berhenti kepada Gus Nur saja, melainkan kepada pihak yang bertanggung jawab memproduksi konten ujaran kebencian di kanal Youtube.

Bareskrim Polri menyampaikan bahwa Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindakan pidana ujaran kebencian berdasarrkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (PP)
Editor : Redaksi

  • Bagikan