Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengungkapkan penghentian terhadap kasus penembakan enam anggota Laskar FPI.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu; penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis (5/3/21).
Argo Yuwono juga menambahkan, penghentian kasus ini mengacu pada pasal 109 KUHP disebabkan para tersangka yang ditetapkan sudah meninggal dunia.
Seoerti kita ketahui bersama, enam Laskar FPI tersebut tewas ditembak Polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 pada Senin dini hari (7/12/20). Menurut Polisi, penembakan dilakukan kerena laskar FPI menyerang petugas menggunakan senjata tajam. Polri sempat menetapkan enam Laskar FPI yang tewas tersebut sebagai tersangka. (hen)