SANGATTA – Penumpukan batu bara di wilayah RT 02 Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur rupanya belum mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Pasalnya aktivitas itu tidak melakukan kordinasi kepada bijak berwenang dalam hal ini Polsubsektor Teluk Pandan.
“Pihak kami telah meminta keterangan kepada empat supir truck, dengan meminta surat menyurat mereka,” ujar Kapolsubsektor Teluk Pandan IPDA Suyamto.
Suyamto menjelaskan bahwa pihaknya mereasa tindakan ini menyalahi aturan. Karena secara tiba-tiba melakukan aktivitas penumpukan batu bara tanpa izin wilayah sektor keamanan mereka.
“Pihak mereka tidak ada izin ke kami, terus main taro saja itu batu bara di wilayah Desa Martadinata Kutai Timur,” sambungnya.
Proses pelaporan sudah kami layangkan, tinggal bagaimana Polres Kutim yang menindak lanjuti hasil laporan terkait adanya aktivitas penumpukan batubara.
“Kami akan menulusurin siapa saja yang terlibat, dari perusahaan mana, tanah yang digunakan milik siapa dan motif menaruh batu bara di situ untuk apa,” tutupnya.
Menyikapinya laporan tersebut Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf menyampaikan pihaknya tengah mendalami aduan yang dilayangkan oleh Polsubsektor Teluk Pandan terkait aktivitas penumpukan batu bara yang berada di wilayah keamanan mereka.
“kami baru menerima aduan jam 17.00 tadi. Saat ini pihak kami masih mendalami aduan tersebut dan besok langsung meninjau lokasi aktivitas penampungan batu bara,” ungkap Rauf. (*/Qy)