Polres Bontang Gagalkan 29 Paket Sabu Siap Edar

  • Bagikan
Tersangka RT (20). foto : Humas Polres Bontang

BONTANG – Satreskoba kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Bontang Baru Sabtu (05/06/2021) lalu. Tersangka berinisial RT (20) tertangkap dengan membawa 29 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu.

Kasat Reskoba IPTU M Rakib Rais menjelaskan, penangkapan pelaku hasil laporan masyarakat serta penyelidikan petugas di lapangan.

“Selain sabu, barang bukti selanjutnya ponsel dan tas merah yang dipakai tempat simpan barang haram,” ujar Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Senin (07/06/2021).

Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atauPasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamanya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan