Polres Bontang Berhasil Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba di Bontang.

  • Bagikan

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba di Kota Bontang periode Februari di tahun 2021.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP. Suyono, Tanjung Laut Indah menjadi wilayah terbanyak dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba, yaitu sebanyak empat kasus. Selanjutnya tiga kasus di Tanjung Laut Indah, Bontang baru dua kasus dan Api-api dua kasus.

“Sebelas tersangka ini diamankan dari 11 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota Bontang. Mulai dari Bontang Selatan hingga Bontang Utara. Sedangkan Bontang Barat nihil atau tidak ada pengungkapan,” ujar Suyono dalam siaran pers Rabu (3/3/2021).

Polres Bontang juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 45,46 gram, timbangan digital dua unit, alat hisap atau bong sebanyak lima unit, handphone 14 unit dan uang tunai Rp. 1.340.000,-

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Sebelas asus ini ada yang sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bontang dan ada yang masih dalam proses Penyidikan,” tutupnya. (qy)

  • Bagikan