Polisi Bontang Bakal Tes Urine, Kapolres: Sesuai Instruksi Kapolri

  • Bagikan
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo. Usai mengikuti peresmian Posko Isoman di Kelurahan Belimbing, Sabtu (20/02/2021). Foto: Supri jurnaltoday.id

BONTANG – Dilansir dari berita tempo.co, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urin.

Terkait instruksi tersebut, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo telah siap untuk menggelar tes urin bagi seluruh personil Polisi di wilayah hukum Bontang.

” Kita akan Laksanakan apa yang menjadi instruksi pak Kapolri,” ujar AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, saat wawancara usai mengikuti kegiatan peresmian Posko Isolasi Mandiri (Isoman) di Kelurahan Belimbing, Sabtu 20 Februari lalu.

Untuk melancarkan kegiatan, Perwira berpangkat dua melati emas ini bilang, “pihaknya masih terus melakukan persiapan, agar pelaksanaanya bisa berjalan lancar seperti apa yang diharapkan.”

Sebelumnya, Kapolsek Astanaanyar Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya yang ditangkap, karena diduga terlibat narkoba. Hal tersebut menjadi bagian yang melatarbelakangi turunnya instruksi Kapolri, yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021, dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Selain tes urin, ada 10 instruksi lain yang diperintahkan Kapolri, antara lain, menggelar razia kepada para anggota; deteksi dini dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi penyalahgunaan; penguatan giat terhadap dampak negatif dan bahaya narkotika.

Lalu, memberikan pembinaan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban; memperkuat dan memperketat kedisplinan internal; memperkuat aspek pengawasan internal serta melakukan pembinaan.

Selanjutnya, Kapolri meminta meningkatkan koordinasi antar fungsi reserse narkoba; memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba dan punishment terhadap anggota yang terlibat; tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan; dan melaksanakan percepatan penerbitan surat PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat), terhadap anggota yang sudah diputus. (pri)

  • Bagikan