Polda Sumut Selidiki Dugaan Penyelewengan Bantuan Keuangan Golkar

  • Bagikan

MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penyalahgunaan bantuan keuangan Pemprov Sumut kepada Partai Golkar Sumut.

Hal ini disampaikan kasubdit Penmas bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan bahwa perkara ini dilakukan oleh penyidik Submit III Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sumut kepada Jurnaltoday.id, kamis (20/8/20)

MP Namggolan mengaku sudah meminta konfirmasi ke Raskrimus terhadap kasus ini, dari informasi yang diterima. Terkait kasus tersebut masih dalam penanganan Submit III Tipikor. Namun penyidik sudah meminta ketenangan pelapor.

Sementara itu, mantan Sekretaris Partai Golkar Sumut Riza Fahrumi Taher sebelumnya melaporkan sejumlah pengurus Partai Golkar Sumut ke Polda Sumatera Utara, terkait dugaan penyalahgunaan bantuan keuangan dari Pemprov Sumatera Utara.

Laporan yang dilakukan Riza tertanggal 24 Juli 2020, memalui surat terbuka kepada Kapolda Sumatera Utara. Adapun pengurus yang dilaporkan itu adalah Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Sekretaris Anas Muda Siregar dan Bendahara Viktor Silaen.

Selanjutnya menurut Riza didalam laporan tersebut selain resume (rangkuman) kasus, rekening atas nama DPD Partai Golkar Sumut dan lampiran bukti laporan pertangung jawaban Partai Golkar Sumut.

Sebagai pelengkap dokumen penggunaan anggaran bantuan Parpol yang disampaikan kepada Ketua BPK Perwakilan Sumut, juga dilampirkan foto copi Peraturan Pemerintah (PP) tentang bantuan keuangan pada Partai Politik dan Permendagri tentang tata cara perhitungan dalam APBD dan tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran dan Pelaporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol. Tegas Riza. (AGS)

  • Bagikan