BONTANG – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi ASN pada periode 6-17 Mei 2021. Pada peride tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah ataupun cuti.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di tengah pandemi COVID-19.
Intruksi Pemerintah Pusat tersebut disambut baik oleh Pelaksana Harian (plh) Walikota Bontang Aji Erlynawati. Pihaknya mengatakan meski secara tren persebaran virus COVID-19 di Bontang angkanya terus mengalami penurunan, namun tidak bisa serta merta menyepelekan begitu saja.
“Pemkot dalam hal ini mengikuti arahan pemerintah pusat, untuk ASN jangan mudik dulu,” ujar Aji Erlynawati saat dihubungin awak media, Jum’at (9/4/2021).
Selanjutnya pihaknya juga menyampaikan akan memperingati kepada seluruh ASN di Kota Bontang untuk patuh terhadap instruksi Pemerintah Pusat.
“kita kasih contoh masyarakat bahwa ASN tidak bepergian hal tersebut dilakukan untuk membantu mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi,” sambungnya.
Lagi pula Pemkot Bontang masih menerapkan PPKM Mikro hingga 14 hari ke depan. Sesuai rilis resmi pemerintah, penerapan PPKM Mikro jilid III ini akan berakhir 19 April nanti. Perpanjangan ini mengacu pada instruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021.
“Kaltim masih masuk dalam wilayah yang diminta memperpanjang PPKM mikro tak terkecuali di Kota Bontang,” tutupnya. (Qy)