LABUAN BAJO – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Lorens Logam, resmi mendaftarkan gugatan terhadap YW oknum anggota DPRD, yang diduga melanggar kode etik.
Dalam keterangan persnya, ketua PKN menyampaikan substansi persoalan yang dilanggar oleh oknum DPRD YW, ialah indikasi keterlibatan dalam mengerjakan proyek fisik yang bersumber dari Keuangan Negara.
“Kami merujuk pada ketentuan undang-undang dan rujukan hukum lainnya yang menjadi instrumen dalam perkara ini,” kata Lorens Logam.
Pertama, PP No 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaran Negara/Daerah.
Kedua, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat No 2 Tahun 2019, Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Ketiga, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
Keempat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271).
Kelima, PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.
Dalam pernyataannya, Ketua PKN menyampaikan delapan pandangan terhadap pihak terlapor YW, sebagai berikut.
Pertama, tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari keuangan negara, telah melanggar kode etik DPRD.
Kedua, tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari keuangan negara, merusak citra dan kehormatan serta martabat lembaga DPRD.
Ketiga, tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari keuangan negara, dapat diartikan sebagai sikap, tindakan, dan perilaku yang inkonstitusional.
Keempat, tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari keuangan negara, dapat diartikan sebagai upaya menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi.
Kelima, tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari keuangan negara, merupakan tindakan seorang penjabat yang tidak memegang teguh pada sumpah jabatan.
Enam, tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari keuangan negara, bentuk sikap tidak keberpihakan dalam pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Tujuh, hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak terlapor, tidak memenuhi standar teknis.
Terakhir, PKN berharap Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Manggarai Barat, mengadili pihak terlapor dengan mencopot (impeachment) YW dari jabatannya sebagai anggota DPRD.