Pinjol Ilegal Merajalela, Safaruddin Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Kemudahan

  • Bagikan
Drs H Safaruddin, Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Kalimantan Timur

BALIKPAPAN – Upaya pemberantasan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan jajaran kepolisian. Selain tidak memiliki legalitas alias bodong, keberadaannya juga dianggap meresahkan masyarakat. Bahkan, tindakan intimidasi, fitnah, hingga penganiayaan harus diterima para korbannya.

Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin SH mengajak masyarakat, khususnya Bumi Etam, agar menghindari meminjam melalui pinjol ilegal. Apalagi jika sampai tergiur dengan berbagai tawaran kemudahan. Dari pencairan cepat, bunga rendah, dan masa pinjaman yang panjang.

“Jangan tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan kalau ternyata hanya manis di mulut. Begitu meminjam, pil pahit yang ditelan. Setelah meminjam, justru mendapatkan bunga tinggi, jumlah pinjaman di bawah perjanjian, masa pinjaman sangat pendek, hingga penagihan dengan ancaman,” tegas anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, keamanan, dan hak asasi manusia itu.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu mengingatkan, untuk mencegah menjadi korban pinjol ilegal, ada sejumlah cara yang dilakukan. Yakni memastikan bahwa pinjol itu terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Caranya dengan mengecek situs OJK, apakah pinjol itu terdaftar atau tidak.

“Yang tak kalah penting, masyarakat harus memahami dulu keberadaan pinjol ilegal dan resmi. Untuk pinjol resmi dilarang memasarkan produknya melalui SMS/chat WhatsApp tanpa persetujuan konsumen. Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman,” tegas Kapolda Kaltim 2015-2018 itu.

Di sisi lain, Safaruddin mendorong agar kepolisian, OJK, instansi terkait, hingga pemerintah daerah dapat berkolaborasi dalam melakukan tindakan pencegahan. Hal ini sangat penting untuk mencegah munculnya korban-korban baru. Karena biasanya, pinjol ilegal ini sering bergonta-ganti nama, server, dan domain.

“Tindakan khusus seperti yang diinstruksikan Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) sudah tepat. Oknum-oknum yang terlibat mulai diamankan satu per satu. Namun yang tidak kalah penting, menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa melakukan pinjaman di pinjol sangat berisiko. Sehingga, dibutuhkan langkah-langkah preventif (pencegah) dan persuasif (pendekatan) kepada masyarakat,” urai Safaruddin.

Akhir-akhir ini, aktivitas pinjol menjadi alternatif masyarakat ketika membutuhkan dana darurat. Apalagi dalam kondisi pandemi. Namun, masyarakat diharapkan waspada dan hati-hati agar tidak tergiur pinjol ilegal. Jutaan orang sudah menjadi korban pinjol ilegal.

Direkttorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap data bahwa, sejak 2020 hingga 2021 terdapat 371 laporan pinjol ilegal, 91 kasus di antaranya telah diungkap. Lalu, terdapat delapan kasus sudah masuk ke persidangan.

Sedangkan OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak tegas pinjol ilegal. Sejak 2018, terdapat 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal yang diblokir. Per 6 Oktober, perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK berjumlah 106 entitas. (***)

  • Bagikan