JURNAL SAMARIINDA – Surya Tjandra Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) lakukan kunjungan ke Kalimantan Timur, dalam agenda Konsultasi Publik mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pembangunan ibu kota negara (IKN).
Bertempat di Crystal Room, Hotel Mercure, Surya Tjandra mengundang stakeholder yang berperan dalam pembangunan IKN, yang rencananya akan mengambil sebagian wilayah di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanagara (Kukar).
Selesai agenda, Surya menerangkan bahwa dasar pembangunan IKN akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal diteken oleh Presiden Jokowi.
“Itu harus jadi Perpres, karena dalam ruang lingkup Presiden,” sebut Surya Tjandra, pada Kamis (13/8/2020).
Ia menjelaskan bahwa Perpres tersebut akan menjadi modal awal untuk pembangunan IKN dan akan disahkan secepatnya. Sebelum disahkannya regulasi tersebut, Surya ingin terlebih dahulu mendengar aspirasi dari masyarakat Kaltim.
“Secepatnya, ini jadi modal awal untuk rencana ke depan, kan planning nih. Jadi kita butuh masukan dari masyarakat karena pertimbangannya selain aspek fisik dan geografis, ada aspek sosial juga,” sambung Surya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sinkronisasi regulasi dengan tiap kabupaten/kota terkait.
“Pasti dan harus ada sinkronisasi, karena salah satu concern kita dalam pembangunan IKN adalah Konservasi (lingkungan) itu nomor satu. Jadi satu pulau (kalimantan) kita sinkronkan,” tegas Surya.
Disinggung soal isu konsesi lahan tambang bermasalah, Surya tidak membenarkan kabar tersebut. Justru terangnya, Kaltim dipilih sebagai lokasi IKN karena hanya sedikit masalah agraria di tanah Borneo ini.
“Enggak ada itu (konsesi). Relatif salah satu alasan (dipilih) di sini karena ga banyak masalah. Yang jelas pembangunan IKN ini tidak akan grasah-grusuh atau tergesa-gesa. Dan kalaupun nanti dieksekusi akan panjang (penyelesainnya),” tegas Surya. (PMN)