Permen ATR No 14 Tahun 2022 Baru Disosialisasikan, Raperda Ruang Terbuka Hijau Bontang Dibahas Tahun Depan

  • Bagikan
Abdul Malik, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang.

JURNALTODAY.ID, Bontang – Baru disosialisasikan bulan ini, Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 14 Tahun 2022 menjadi alasan penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Taman hingga tahun depan.

Penundaan tersebut disampaikan saat rapat kerja (Raker) antara Komisi lll DPRD Kota Bontang dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang di Sekretariat Dewan, Selasa (23/08/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik menilai dengan terbitnya Permen tersebut, maka wajib menjadi acuan bagi pemkot dalam merancang Perda terkait RTH. Oleh karenanya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta agar tim penyusun Raperda RTH untuk terlebih dahulu mempelajari Permen yang baru.

“Nantinya bisa disinkronkan dengan raperda RTH, dan juga masih menunggu kajian dari RDPR Dinas Pekerjaan Umum (PU),” kata Abdul Malik.

Lebih lanjut, pembahasan Raperda RTH ditargetkan baru bisa digelar tahun depan. Meski demikian, dirinya berharap agar Dinas Pekerja Umum bisa menyelesaikan RDPR sebelum akhir 2022.

“Semoga aja dengan bantuan Allah SWT bisa segera diselesaikan dan pembahasan raperda ini bisa dilanjutkan,” terangnya.

Jika ditelaah terkait Permen lama yang menjadi acuan RTH memang memiliki perbedaan dengan Permen yang baru-baru ini dikeluarkan oleh pemerintah. Seperti, isi Permen yang lama hanya berfokus pada jumlah RTH dalam suatu wilayah, sementara pada Permen yang baru turut mendorong pemanfaat dari RTH, juga berisi aturan terkait  kerjasama.

Sehingga dengan adanya Permen yang baru, kerjasama antara pemerintah dan masyarakat di lahan milik pribadi bisa terlaksana. Untuk luasan kawasan di daerah, diwajibkan memiliki 30 persen RTH dari luas wilayahnya, 20 persen publik dan 10 persen privat.(**)

  • Bagikan