Permasalahan Sengketa Lahan yang tak kunjung usai, DPRD Bontang akan Panggil Pihak PT. Badak LNG

  • Bagikan

BONTANG – Permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan PT Badak NGL belum menuai titik terang.

Hal tersebut menjadi perhatian oleh Komisi lll DPRD Kota Bontang. Ketua Komisi III, Amir Tosina mengatakan bahwa permasalahan sengketa lahan tersebut sudah 30 tahun lamanya belum juga kunjung selesai.
Maka dengan itu perlu adanya langkah kongkret dengan mengundang seluruh pihak terkait termasuk pihak PT Badak LNG.

“Perlu dilakukan mediasi untuk mengetahui cerita sejarah sebenarnya keberadaan lahan tersebut,” kata Amir saat usai menghadiri rapat pada, Senin (22/3/2021)

Adapun awal permasalahan saat pemilik lahan bernama yuliani yang terganggu dengan adanya plang bertuliskan lahan diambil alih oleh Menteri Keuangan.

Sementara itu, masyarakat juga mengklaim plang tersebut berada di lokasi lahan miliknya, yang berbatasan langsung dengan lahan PT. Badak NGL.

“Jadi, tolong pak kami dibantu. Kami hapal sekali tanah kami disitu,” sambungnya.

Selanjutnya politisi partai Gerindra ini membeberkan bahwa nantinya akan dilakukan tinjauan lebih lanjut. Jika memang itu lahan PT Badak LNG maka harus dipastikan hak kepemilikan dan asal usulnya. Begitupun dengan sebaliknya, dengan menunjukan hak pembukaan lahan ditahun berapa.

“Harus melihat dasar persoalan ya dengan saling menceritakan historis dari kedua belah pihak, untuk mengetahui dasar persoalannya,” lanjutnya.

Kedepan pihak DPRD akan kembali melakukan RDP yang melibatkan perusahaan.

Dikesempatan Yang sama Kepala Badan Pertanahan Nasional, Irwansyah memaparkan status kepemilikan sertifikat yang dipegang oleh pihak PT. Badak dianggap sudah jelas dan sesuai ketentuan namun tidak menutup kemungkinan akan dibatalkan jika terbukti adanya kesalahan  administrasi.

“Terhadap orang yang keberatan atas status kepemilikan sertifikat itu, silahkan,” katanya.

BPN juga menawarkan tiga alternatif penyelesaian sengketa lahan diantaranya melalui proses mediasi dan legitasi atau kesediaan pemilik tanah melepaskan hak atas sebagian atau seluruh tanahnya.

“Itu tawaran yang kami utarakan agar selanjutnya bisa menentukan persoalan yang sejelas jelasnya,” tandasnya. (004/redaksi)

  • Bagikan