Perlindungan Bagi Warga Miskin, Romadhony Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

  • Bagikan
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Romadhony Putra Pratama dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

JURNALTODAY.ID, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Romadhony Putra Pratama kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kali ini agenda rutin dari DPRD Kaltim yang menyasar warga yang kurang mampu tersebut diselenggarakannya di Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Jumat (27/01/2023).

Bagi Romadhony penyelenggaraan Sosper Bantuan Hukum ini penting agar mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tidak mampu terkait adanya Perda yang keberpihakannya dikhususkan kepada mereka ini.

“Warga wajib tahu tentang Perda ini. Perda ini memiliki ketegasan dalam pembelaan terhadap hak warga pada persoalan hukum,” kata Romadhony.

Apalagi, kata Legislator termuda Karang Paci ini, sejauh ini masyarakat umumnya masih takut jika dihadapkan pada persoalan yang membutuhkan penyelesaian hukum karena merasa tidak mampu.

Padahal menurutnya, warga miskin sangat rentan dengan persoalan hukum namun karena keterbatasan akses informasi sehingga sangat jarang warga yang berani untuk menyelesaikan malasah mereka melalui penyelesaian hukum.

“Kebanyakan memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum, bahkan ketika ada perampasan hak mereka. Sebabnya, warga merasa takut tidak sanggup membayar untuk pendampingan hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, hal-hal seperti itulah yang menjadi sorotan dari Perda ini agar seluruh masyarakat, khususnya warga miskin mengetahui hak mereka.

Sehingga, ke depannya masyarakat tidak lagi merasa takut apalagi dikemudian hari behadapan dengan persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara hukum.

Politisi PDI Perjuangan Kaltim ini mengingatkan kepada warga bahwa pada Perda bantuan hukum ini, warga miskin dijamin mendapatkan pendampingan hukum dari LBH.

“Jadi, warga Kaltim cukup melengkapi berkas-berkas yang menjadi syarat untuk mendapatkan pendampingan hukum,” tutupnya.(*)

  • Bagikan