Perkelahian Berujung Maut, Satu Pemuda Muara Badak Tewas Bersimbah Darah

  • Bagikan

BONTANG – Perkelahian dua pemuda muara badak, membuat satu diantaranya meregang nyawa. Peristiwa itu terjadi Senin (15/2/2021) kemarin, di Jalan Pipe Line Citra, RT 15, Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.

Kepada wartawan, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi membenarkan peristiwa itu.

Korban diketahui berinisial DM, yang harus kehilangan nyawa karena perkelahian itu. Ia kehilangan nyawa akibat luka serius dibagian tubuhnya, tak bisa diselamatkan lagi.

AKP Purwo Asmadi mengatakan, peristiwa itu ia ketahui sekitar 13.45 Wita, melalui laporan masyarakat.

Ia mengungkapkan, awalnya tersangka yang berinisial AR mendatangi pondok milik salah satu rekan keduanya, yang kini bersatus saksi. Tersangka dan korban terlihat mengobrol serius.

Namun, tak menunggu waktu lama kedua pemuda tersebut terlibat perkelahian. Korban mencabut sebilah badik miliknya, sedangkan tersangka berusaha lari.

“Saat terjadi kejar-kejaran tersangka juga mengeluarkan sebilah badik dari balik bajunya, hingga keduanya terjatuh serta terjadilah aksi penusukan berulang-ulang oleh tersangka kearah tubuh korban,” terangnya.

Tersangka di tangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), lengkap dengan barang bukti berupa dua bilah badik milik tersangka dan milik korban.

“Korban sempat ditolong warga dibawa ke Puskesmas Kec. Marangkayu namun nyawanya tidak dapat tertolong dan oleh tim medis dinyatakan telah meninggal dunia,” sambungnya

Sementara itu Keterangan dari para saksi, korban sempat menusukkan badik kearah tersangka namun berhasil ditangkis dan mengakibatkan luka pada pergelangan tangan tersangka. jelas Kapolsek.

“Jenazah korban telah kita serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan, sedangkan tersangka dibawa ke Puskesmas Kec. Muara Badak untuk mendapatkan pengobatan luka pada tangan dan lehernya yang selanjutnya diamankan di Polsek Muara Badak,” jelasnya.

Akibat dari perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. (qy)

  • Bagikan