Perjanjian Kerja Semraut, Jadi Faktor Perselisihan kerja Marak Terjadi

  • Bagikan
Anggota DPRD Bontang Irfan

BONTANG – Perusahaan yang masuk di Bontang, didorong memberdayakan dan memastikan aturan kerja sama dengan kontraktor lokal disusun secara jelas. 

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Muhammad Irfan mengaku kerap menemukan banyak kasus yang merugikan para kontraktor.

“Seperti sulitnya pihak kontraktor saat melakukan pencairan invoice, termasuk yang terjadi pada CV Cahaya Mandiri,” jelasnya saat ditemui usai RDP bersama Dnas Ketenagakerjaan (Disnaker), PT D&C, dan CV Cahaya Mandiri pada Senin (8/3/2021).

Akibatnya CV Cahaya Mandiri mengadu kepada DPRD Bontang. Sebab, faktur yang diajukan sejak satu tahun dengan nilai Rp 500 juta, tak kunjung disetujui oleh pihak PT D&C.

“Permasalahan ada di PT D&C.  CV Cahaya Mandiri sendiri telah memenuhi semua kewajibannya,”ungkapnya.

Terkait itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk kedua pihak pun langsung ditindak lanjuti.  

“Meminta kepada PT D&C secara sewenang-wenang untuk memberikan kemungkinan membayar sejumlah uang paling lambat sebelum Idulfitri nanti,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, hal ini harusnya bisa segera diantisipasi. Ia pun menegaskan kepada perusahaan yang ada di Bontang, bisa berkaca dari segala perselisihan industri yang kerap terjadi. Hal itu untuk membuat para pemilik modal, bisa mengatur secara pasti perjanjian kerja, yang akan di sepakati bersama.

“Juga kontraktor lokal pasti banyak menyerap tenaga lokal dan harus lebih diperhatikan ,” pungkasnya. (007 / Redaksi)

  • Bagikan