Perda Pramuwisata Sangat Penting, HPI Kaltim Harap Disahkan Tahun 2022

  • Bagikan

SAMARINDA – Sumbangsih terhadap peningkatan kualitas layanan pariwisata menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Pramuwisata sangat penting. Terlebih, Perda ini nantinya sangat memberi manfaat bagi para pemandu wisata terkait perlindungan hukum.

Ketua Hmpunan Pramuwisata Indonesia Kalimantan Timur, Awang Jumri menjelaskan bahwa Perda ini nantinya yang akan mengatur jalannya wisata di Kalimantan Timur. Mulai dari kepemanduan hingga penyelenggaraan perjalanannya.

“Perda itu sangat kita harapkan dilapangan, urgensi kita mendapatkan perlindungan hukum,” jelas Awang Jumri, Rabu, (13/01/21).

“Fungsi dari Perda ini mengatur bagaimana jasa kita bisa dipakai oleh para penyelenggara tour,” tambahnya.

Awang melanjutkan, salah satu poin penting dalam konteks perlindungan hukum ini, Perda ini akan mengatur wisatawan yang masuk ke Kaltim agar menggunakan jasa pemandu wisata yang berada di Kaltim.

“Kalau kita tidak dilindungi, maka banyak provinsi lain, negara lain masuk di Kaltim tidak menggunakan jasa pemandu wisata di Kaltim,”ujarnya.

Nantinya, kata Awang, dampak dari berjalannya Perda ini dengan sendirinya akan meluaskan pelatihan-pelatihan yang mampu memberikan pengetahuan kepada para pemandu wisata.

Menurutnya, beberapa daerah sudah memiliki payung hukum berupa perda pramuwisata, diantaranya Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Jogja. Sementara untuk di Kalimantan sendiri, baru ada di Kalimantan Barat.

Meski demikian, Awang memastikan Raperda Pramuwisata telah ada. Sejauh ini telah melewati sejumlah tahapan, termasuk Focus Grup Discussion (FGD) untuk menganalisa serta mendapatkan masukan dari pelaku pariwisata.

“Kemarin progresnya kita sudah melewati FGD, itu menghimpun pendapat analisa dan masukan dari kawan-kawan pelaku pariwisata,” katanya.

Awang menilai bahwa pembuatan naskah akademik sudah selesai, tinggal menunggu keputusan dari DPRD Provinsi Kaltim untuk mengesahkan menjadi Perda.

“Kita harap tahun 2022,” pungkasnya.

  • Bagikan