Pengeras Suara Masjid dan Musola Diatur SE Kemenag, Korpus BEM Nus Sebut Menag Kurang Kerjaan

  • Bagikan
Eko Pratama Koordinator Pusat Aliansi BEM Nusantara

JAKARTA –  Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Eko Pratama turut mempertanyakan aturan baru yang di buat oleh kementerian agama RI soal pedoman penggunaan pengeras suara.

Diketahui pengaturan penggunaan pengeras suara itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 yang di keluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pekan lalu.

“Surat Edaran (SE) ini menimbulkan perdebatan yang arahnya kepada sentimen kepercayaan dan seharusnya itu tidak perlu terjadi,” ungkap Eko Pratama.

Lebih lanjut, Eko mengapresiasi niat awal Menag untuk meningkatkan harmonisasi dalam konteks kehidupan sosial, tetapi hal tersebut tidak semua itu harus di selesaikan dalam sebuah intruksi kementerian.

“Biarlah itu mengalir seperti yang sudah dijalankan di masyarakat selama ini. Kami hanya khawatir justru akan terjadi disharmoni di masyarakat,” ungkapnya.

Perihal pengunaan pengeras suara di masjid atau musola, kata Eko, biar menjadi ranah masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan negara tidak perlu mengatur.

“Toh, selama ini harmonisasi itu berjalan natural tanpa aturan yang mengatur, karena memang pada dasarnya toleransi umat beragama di indonesia sudah terjalin sejak lama. Mestinya menteri buat terobosan lainnya atau fokus pada permasalahan yang lebih fundamental,” tegas Eko.

Eko turut mengingatkan menteri agama untuk lebih hati-hati dalam menggunakan perumpamaan di publik, seperti yang sempat viral baru-baru ini soal ‘gonggongan anjing’.

“Itu akan menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di masyarakat dan pastinya akan membuat gaduh,” pungkasnya.

  • Bagikan