Pengedar Sabu Asal Desa Santan, Di amankan Polres Bontang

  • Bagikan

BONTANG – Satreskoba Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran sabu di Bontang, pada Ahad (27/12). Dua orang pelaku yang ditangkap, diamankan di dua lokasi berbeda.

Awalnya, petugas berhasil amankan seorang perempuan berinisial IS (33) di tangkap di Jl. Ir. H. Juanda RT 35 Kelurahan Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan.

Tersangka diketahui berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), yang berdomisili asli dari Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Dari rumah kontrakannya, aparat mendapat dua bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,01 gram. 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah timbangan digital.

“Dari hasil penyelidikan, barang tersebut didapat dari JA. Petugas langsung melakukan penyelidikan lanjutan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais.

Petugas melakukan penggerebekan di rumah JA di RT 22, Loktuan, pada pukul 23.00 wita.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing. Serta 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp 200 ribu yang disimpan di atas lemari pakaian kamar tidurnya.

“Dari mana barang haram itu didapat dan seberapa besar bisnis barang haram ini dilakukan ke dua tersangka. Saat ini masih tahap pemeriksaan dan pengembangan,” terangnya.

Keduanya saat ini diamankan di Polres Bontang, terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (*)

  • Bagikan