BONTANG – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) terkait di tetapkanya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Akibatnya Inventarisasi soal Peraturan Daerah (perda) harus dilaksanakan. Hal ini di sampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bontang Ma’ruf Effendy.
Ma’ruf menyampaikan bahwa pihak nya telah melakukan pertemuan bersama dengan bagian hukum Pemerintah Kota Bontang. Selanjutnya akan merencanakan soal perdana mana saja yang akan di inventarisir.
“Total ada 58 Perda yang akan diinventarisasi. Semua Perda tersebut akan di dalami lagi, pasal mana yang akan di ganti atau di hilangkan,” kata Ma’ruf saat ditemu awak media, Senin (22/03/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan pembahasan 58 perda yang terdampak karena terbitnya UU Cipta Kerja.
“Untuk saat ini masih tahap pengkajian terlebih dahulu, yang jelas dalam tahun 2021 dan 2022 inventarisasi perda akan intens di bahas,” sambungnya.
Saat di singgung tentang Perda apa saja yang menjadi prioritas perubahan, Ma’ruf mengatakan pembahasan belum masuk sampai tahap subtansi.
“Belum masuk pembahasan subtansi yang jelas saat ini sedang mendalami PP dan PerPres yang telah terbit, setelah itu baru masuk tahap pembahasan Perda yang akan di klasifikasikan mana yang akan di rubah,” lanjutnya.
Kemudian dilanjutkannya bahwa terkait pembahasan Perda nantinya akan mengikuti mekanisme normal. Sama seperti perencanaan pembentukan Perda yang lainya.
“Tidak ada klasifikasi khusus, mekanismenya sama dengan penetapan Perda yang saat ini berlaku,” tutupnya. (004/redaksi)