Pemprov DKI. Sanksi Penolak Vaksi 7Jt, Sesuai Perda No.2 Tentang Penanggulangan Covid-19

  • Bagikan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyebutkan, ada sanksi bagi para penolak vaksin. Sanksinya sama dengan menolak tes usap atau swab dan menolak pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19.

Ariza mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Bagi warga Jakarta yang menolak divaksin juga kami perlakukan sama seperti menolak di-swab atau menolak dikubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19,” ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta. Kemudian bagi masyarakat yang menolak vaksinasi diikuti dengan kekerasan, denda yang ditingkatkan menjadi Rp 7 juta.

“Dendanya sanksi, besarnya Rp 5 juta. Kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta,” kata Ariza.

Karenanya, dia meminta agar masyarakat Jakarta patuh dan taat dengan peraturan. Ariza sebelumnya mengungkapkan persiapan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai lokasi vaksinasi.

Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan petugas kesehatan yang meliputi dokter, perawat, serta bidan yang akan bertugas sebagai vaksinator. Dengan adanya persiapan itu, proses vaksinasi di Ibu Kota diproyeksikan bisa mencapai 20.473 orang per hari.

Adapun data sasaran penerima vaksin diperoleh dari berbagai sumber, yaitu dari Sistem Informasi SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Tenaga kesehatan akan menjadi kalangan yang diprioritaskan untuk menerima vaksin Covid-19 tahap pertama. Kalangan lain yang diprioritaskan meliputi asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani profesi kedokteran yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sasaran penerima vaksin pertama di Ibu Kota sebanyak 119.145 orang.

“Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan yang ada di DKI Jakarta sejumlah 119.145,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/1/2021). (HT)

  • Bagikan