JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin pelaksanaan sholat taraweh selama bulan suci ramadhan pada tahun 2021 ini. Asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen.
“Pelaksanaan untuk sholat taraweh pada ramadhan tahun ini diperbolehkan asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Muhammad zein Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spritual DKI Jakarta, melalui pesan tertulisnya yang diterima Jurnaltoday, Senin (5/4/2021).
Muhammad Zein juga mengungkapkan, selain pembatasan separuh dari kapasitas Masjid, setiap jamaah juga menerapkan protokol, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air yang mengalir dengan menggunakan sabun yang telah disediakan oleh pihak Masjid.
“Kesempatan ini juga, kami mengimbau agar pengurus dan jamaah menghindari kerumunan,” tegas Muhammad Zein. (Hen)
