Pemilihan Ketua RT Tuai Polemik, Komisi I DPRD Bontang Minta Penyelesaian Secara Kekeluargaan

  • Bagikan

BONTANG – Dinilai tak transparan sejumlah masyarakat melaporkan masalah pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT). Tepatnya di RT 38 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Hal tersebut mendapat respon dari Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (22/03/2021).

Dirinya menyarakan agar panitia pemilihan RT 38 Kelurahan Berbas Tengah memberikan keterangan terkait proses pemilihan agar masyarakat yang melapor benar-benar paham dan mengerti.

“Jadi ada laporan dari salah satu warga sekaligus calon RT kepada kami terkait tidak adanya transparansi terkait pemilihan RT,” kata Muslimin dalam RDP di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Selanjutnya Muslimin mengatakan, dalam laporan pengaduan itu bahwa prosedurnya pemilihan tidak sesuai regulasi yang ada serta tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait pendaftaran pemilihan Ketua RT.

“Atas pengaduaan masyarakat ini kami tampung aspirasinya,” sambungnya.

Ditambahkanya bahwa pendaftaran pemilihan Ketua RT harus sesuai dengan aturan yang legal mengacu pada Perwali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan.

Politisi Partai Golkar ini juga menyarankan untuk kedepan diadakan musyawarah secara kekeluargaan di wilayah RT setempat, yang melibatkan tokoh, panitia penyelenggara dan seluruh masyarakat.

“Pihak kami telah menawarkan untuk dibuatnya pertemuan internal dan nanti pihak DPRD akan ikut serta dalam musyawarah tersebut,” tutupnya. (004/redaksi)

  • Bagikan